Ketika Rasulullah saw masih hidup, semua persoalan hukum, dan semua masalah yang menyangkut tentang hablu minaallah dan hablu minannas di serahkan pada beliau, namun setelah beliau wafat mulai timbul perbedaan-perbedaan pendapat, dan penafsiran mengenai hukum, ataupun ilmu yang lainnya, tidak terkecuali ilmu fiqh.
Ilmu fiqih termasuk ilmu yang sangat penting dalam islam, yang mana dalam ilmu fiqih-lah di terangkan hukum-hukum islam, mulai masalah yang terkecil hingga masalah yang terbesar.
Semoga Aplikasi ini bermanfaat, Insya ALLAH.
Download sekarang,GRATIS....!!!